Selasa, 20 November 2012

pancasil sebagai paradigma pembangunan sosial budaya

BAB  I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
      Pancasila telah mengajarkan kita nilai-nilai dasar  tentang nilai ketuhan,nilai kemanusiaan, nilai persatuan,nilai kerakyatan  dan nilai keadilan  itu artinya nilai-nilai pancasila ada di dalam kehidupan setiap individu  masing-masing. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
      pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir,
kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.

Yang menyandangnya itu di antaranya: (a) bidang politik, (b) bidang ekonomi, (c) bidang social budaya, (d) bidang ..hukum, (e) bidang kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila.


 Perkembangan ilmu pengetahuan sangatlah pesat, sejalan dengan kemajuan jaman, begitu pula dengan cara berpikir masyarakat yang cenderung menyukai hal-hal yang dinamis. Semakin banyak penemuan-penemuan atau penelitian yang dilakukan oleh manusia, tidak menutup kemungkinan adanya kelemahan-kelemahan didalamnya, maka dari itu dari apa yang telah diciptakan atau diperoleh dari penelitian tersebut ada baiknya berdasar pada nilai-nilai yang menjadi tolak ukur kesetaraan dalam bermasyarakat, berbangsaan dan bernegara. Yaitu sila pancasila

Dengan berpedoman pada nilai-nilai pancasila, apapun yang diperoleh manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan akan sangat bermanfaat untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara indonesia guna melaksanakan pembangunan nasional, reformasi, dan pendidikan pada khususnya.


                     Rumusan Masalah
§  Apa itu Paradigma?
§  Apa Pengertian Sosial Budaya?
    §  Bagaimana Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya?
 
 
 
 
BAB II
Pembahasan
       Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum dan suatu kerangka pikir orientasi dasar dari suatu perubahan yang merupakan suatu sumber hukum,metode,serta penerapan dalam ilmu pengetahuan,sehingga sangat menentukan sifat,ciri,dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Paradigma berarti cara pandang, nilai-nilai , metode-metode, prinsip dasar, atau cara memecahkan masalah yang dianutr oleh suatu masayarakat pada masa tertentu.
Pengertian Sosial Budaya
            Sosial merupakan rangkaian norma, moral, nilai dan aturan yang bersumber dari kebudayaan suatu masyarakat atau komuniti  yang digunakan sebagai acuan dalam berhubungan antar manusia yang bersifat abstrak dan berisikan simbol-simbol yang berkaitan dengan pemahaman terhadap lingkungan dan berfungsi untuk mengatur tindakan-tindakan yang dimunculkan oleh individu-individu sebagai anggota suatu masyarakat.
Sedangkan budaya berasal dari kata Sans yaitu Bodhya yang artinya pikiran dan akal budi.Budaya adalah segala hal yang dibuat oleh manusia berdasarkan pikiran dan akal budinya yang mengandung cinta, rasa, dan kepercayaan adat istiadat ataupun ilmu.
Maka, pengertian sosial budaya itu sendiri adalah segala hal yang diciptakan oleh manusia dengan pemikiran dan budi nuraninya untuk kehidupan bermasyarakat. Atau, lebih singkatnya, manusia membuat sesuatu berdasarkan budi dan pikirannya yang dipeuntukan dalam kehidupan bermasyarakat.
. Pengertian Pancasila
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara etimologis atau secara teminologi sebagimana penjelasan berikut,
1) Secara Etimologis
Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
2) Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin. (http://www.scribd.com/doc/18184016/Pancasila-Sebagai-Sumber-Nilai-Dan-Paradigma-Pembangunan)

*   Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya

Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus

mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai

    Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya

nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat

manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya,

   Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk

universalisasi

, yaitu

melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan

transendentalisasi

. yaitu

meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.
      
 Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.

         Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.

       Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).

      Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
       Pembangunan nasional bidang kebudayaan, harus dilandasi dengan berpikir tentang masalah persatuan dan kesatuan bangsa. Negara harus menjalankan pemerintahan yang serba efektif harus menghilangkan mental birokrasi serta mau membangun sistem budaya dalam hal norma maupun pengembangan iptek dengan melakukan pemberdayaan kebudayaan lokal guna memfungsikan etos budaya bangsa yang majemuk. Kehidupan setiap insan harus dipertahankan dengan baik dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan serta dapat membangun dirinya sendiri menjadi masyarakat yang berkeadilan, demokrasi, inovatif, dan mencapai kemajuan kehidupan yang beradab.

      Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:

    (1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

    (2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa   membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;

   (3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
  (4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan


    (5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



-





                                                                           Bab III

Penutup
1.1  Kesimpulan

     Jadi dapat disimpulkan bahwa pancasila memuat nilai-nilai fundamental tentang sosial budaya bangsa indonesia. Oleh karena itu pancasila merupakan dasar, rangka, suasana bagi kehidupan kenegaraan dan tertib hukum negara indonesia sehingga memiliki sifat yang sangat menentukan bagi bangsa dan negara republik indonesia. Sebagai bentuk asas hukum dan hidup kanegaraan republik indonesia.
    
1.2 Saran
Dengan demikian pancasila juga sebagai norma fundamental yang berfungsi sebagai suatu cita-cita moral atau ide yang harus direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Maka dalam pelaksanaan hidup sehari-hari bangsa indonesia tidak boleh bertentangan dengan norma agama, susila, kesopanan, dan norma hukum yang berlaku.














 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar