Selasa, 30 April 2013

Proposal Dan Penulisan EyD (Ejaan yang Disempurnakan)

Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja. Tujuan pembuatan proposal adalah untuk menginformasikan kepada pihak-pihak yang terlibat dan akan dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.Bagian-bagian proposal meliputi:
1. Judul kegiatan
2. Nama penyusun
3. Kata pengantar atau pendahuluan, yang berisi latar belakang diadakannya kegiatan tersebut
4. Tujuan diadakannya kegiatan
5. Bentuk atau jenis kegiatan, tempat dan waktu pelaksanaan/jadwal
6. Rencana program  kerja
7. Susunan panitia kegiatan
8. Anggaran yang dibutuhkan
9. Penutup, berisi harapan untuk
mendapatkan persetujuan ataupun bantuan supaya kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan rencana, dan
10. Lampiran-lampiran, misalnya berisi surat edaran, undangan dan lain-lain

EyD (Ejaan yang Disempurnakan) telah diresmikan penggunaannya oleh pemerintah pada tanggal 18 Agustus 1972, namun sampai sat ini Ejaan yang Disempurnakan(EyD) ini  masih diabaikan oleh masyarakat, benarkah?  Padahal, pemerintah telah menguatkan kembali ejaan yang Disempurnakan ini, dengan keputusan menteri yaitu, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia, Nomor 0543a/U/1987, tanggal 9 September 1987). Adapun hal-hal yang diputuskan antara lain:
1.Pemakaian huruf
2. Pemakaian huruf kapital dan huruf miring
3. Penulisan kata
4. penulisan unsur serapan
5. pemakaian tanda baca.
Beberapa contoh kesalahan yang sering dijumpai, antara lain:
1. Penulisan tehnik, seharusnya ditulis teknik; jadual, seharusnya ditulis jadwal  dan masih banyak lagi.
2. Penulisan antar negara, seharusnya  ditulis antarnegara; dirumah, seharusnya ditulis di rumah.
3. Penulisan a/n, seharusnya ditulis a.n.; d/a seharusnya ditulis d.a.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar